Hukum

Soal Dana Rp30 Miliar Ke Teman Ahok, KPK Juga Berselisih dengan PPATK

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua PPATK M Yunus/NUSANTARANEWS Photo/Rere Ardiansah
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua PPATK M Yunus/NUSANTARANEWS Photo/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Soal Dana Rp30 Miliar Ke Teman Ahok, KPK Juga Berselisih dengan PPATK. Aliran dana sebanyak Rp30 miliar ke rekening Teman Ahok dari para pengembang reklamasi terus menjadi perbincangan yang hangat di tanah air. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyatakan bahwa PPATK belum melacak adanya dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada rekening Teman Ahok. Dia beralasan hingga kini KPK belum meminta kepada PPATK untuk menelusuri rekening tersebut.

“Kami masih menunggu informasi dari KPK dan menunggu permintaan dari KPK, lagi pula informasi ini kan datangnya dari Pak Junimart. Nah kita belum tahu apakah transaksinya by cash atau by transfer,” katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Kendati demikian, dia mengaku sebenarnya PPATK bisa melacak informasi tersebut secara proaktif atas inisiatif sendiri. Hanya saja, ia enggan berkomentar lebih jauh. Alasannya lembaga PPATK merupakan lembaga intelijen. “Tapi karena kami lembaga intelijen jadi tidak bisa kami katakan,” katanya.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Berbeda Pendapat

Pernyataan dari Yusuf justru berbeda dengan pernyataan dari Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui secara terpisah. Agus berujar hingga kini dirinya belum mengeluarkan dan menandantangani surat penyelidikan terkait adanya dugaan kasus baru tersebut. Agus baru akan menandatangani surat penyelidikan setelah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK yang diminta KPK beberapa waktu lalu.

“Surat penyelidikan barupun belum saya tandatangani, mungkin baru akan saya tandatangani besok atau lusa. Iya (menunggu LHA dari PPATK), karena kita selalu bekerjasama dengan PPATK, setiap kasus pasti kita kroscek ke PPATK. PPATK bisa menteres itu, mereka (PPATK) punya kemampuan itu. Jadi kalau kita (KPK) mempunyai kecurigaan kita bisa meminta PPATK untuk melacak itu untuk mengetahui bagaimana performance dari rekening orang ini,” kata Agus di DPR.

Diketahui hari ini (21/6/2016), untuk kesekian kalinya Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dipanggil KPK, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) yang tengah terjerat kasus dugaan suap dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap anak Aguan ini berhubungan dengan adanya aliran dana sebanyak Rp30 miliar ke Teman Ahok? “Kita belum sampai ke sana, yah kalau kasus kemarin kan terkait suap Raperda, nah dia (Richard) diperiksa terkait ada atau tidaj hubungannya anak itu dengan pengaturan Raperda itu saja,” tutup Agus. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050