Lintas NusaPeristiwa

Petisi Warga Tolak Pembangunan, Warnai Peringatan HUT RI ke 71 di Karangwuni Yogyakarta

Isi Petisi Warga/Foto nusantaranews/ist/mrh
Isi Petisi Warga/Foto nusantaranews/ist/mrh

NUSANTARANEWS.CO – Malam Tirakatan merupakan tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat Jawa dalam berbagai kesempatan, salah satunya dalam memperingati hari kemerdekaan.

Namun ada yang berbeda dalam acara Malam Tirakatan yang digelar oleh warga pedukuhan Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 15 Agustus 2016 malam. Pasalnya, selain menyuguhkan rangkaian acara seperti mengenang jasa-jasa pahlawan, warga RT 01/RW 01 Karangwuni juga memanfaatkan momentum tersebut untuk membacakan petisi warga yang berisikan penolakan atas pembangunan Apartemen Uttara dilingkungan mereka.

Acara yang bertemakan “Kemerdekaan Atas Hak-hak Lingkungan” tersebut adalah bentuk aspirasi masyarakat akan adanya dampak lingkungan yang terjadi akibat adanya pembangunan Apartemen Uttara.

“Sejak awal rencana pembangunan, pihak Apartemen Uttara memang tidak sesuai prosedur”, papar Isti’anah yang hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan LBH Yogyakarta.

Isti, panggilan akrab Isti’anah, mengungkapkan dalam kasus ini, mulai dari proses sosialisasi kepada warga dan persetujuan warga memang tidak sesuai prosedur, adapun masalah lainnya yaitu luas area pembangunan apartemen juga dinilai tidak sesuai dengan luas awal yang tertera dalam pengajuan pembangunan yang hanya seluas 9.661,2 meter persegi.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Adapun dampak lingkungan yang sangat dirasakan warga saat ini, lanjut Isti, adalah berkurangnya debit air dari sumur-sumur mereka bahkan beberapa sumur warga mengalami kekeringan.

“Meski telah melayangkan protes atas kelangkaan air yang dialami kepada pihak apartemen, manun warga tidak mendapatkan jalan keluar yang solutif atas keluhan mereka. Nyatanya pembangunan terus berjalan dan banyak menyedot air di area tersebut,” tambah lanjut Staff Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu.

Dampak lingkungan lainnya yang dirasakan warga dari proses pembangunan tersebut adalah pencemaran udara, kemacetan lalu lintas akibat mobilitas kendaraan pengangkut bahan bangunan. Beberapa warga juga mengeluhkan adanya sampah-sampah material pembangunan (seperti semen, besi dan lainnya) yang berjatuhan mengenai atap rumah warga. Warga berpendapat bahwa pembangunan apartemen dengan tinggi lebih dari lima belas lantai tersebut tidak sesuai standar yang semestinya.

Untuk menangani masalah ini, sebelumnya warga bersama LBH Yogyakarta telah mengajukan gugatan untuk pembatalan ijin pembangunan ke PTUN Yogyakarta.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Namun, PTUN Yogyakarta memutuskan menolak gugatan tersebut atas dasar melebihi batas daluarsa.

“Saat ini LBH Yogyakarta tengah mengupayakan untuk mengajukan banding ke PTTUN Surabaya, atas putusan hakim PTUN Yogyakarta tersebut”, pungkasnya. (Riskiana/Red-02)

Related Posts

1 of 4