Hukum

Payung Hukum Pembentukan Holding BUMN Dinilai Sudah Memadai

Payung Hukum Pembentukan Holding BUMN Dinilai Sudah Memadai
Foto: Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10)/Foto MI/Angga Yuniar.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Payung hukum penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero ke dalam PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dalam pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN energi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 dinilai sudah memadai dan kuat.

“Persoalannya ada berbagai kalangan yang menghalangi-halangi upaya proses integrasi holding company ini,” ujar Dirgo Purbo, pakar Ketahanan Energi dan pengajar Geoekonomi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dalam siaran pers di Jakarta, Kamis(13/10).

Menurut Dirgo, keterlambatan implementasi pembentukan holding BUMN energi memberikan dampak terhadap rencana kerja yang bisa dijalankan holding. Padahal kepastian terhadap implementasi pembentukan holding BUMN energi dibutuhkan untuk aksi-aksi korporasi ke depan.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satu di sektor energi. Namun, hingga saat ini pembentukan holding BUMN energi tidak kunjung terealisasi karena resistensi dari sebagian kalangan. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina, dan PGN bisa bersinergi untuk menciptakan tata kelola gas yang efektif dan efisien.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya menyatakan pentingnya konsolidasi PGN dengan menjadi anak usaha Pertamina sehingga pembangunan infrastruktur bisa terintegrasi.

“Kenapa sangat penting PGN itu menjadi anak usaha Pertamina sehingga cost untuk infrastruktur untuk pengiriman gas itu menjadi terintegrasi sehingga tidak ada double investment,” ujar Rini.

Penggabungan PGN ke Pertamina, lanjut Dirgo, jelas akan lebih meningkatkan aset secara portofolio sehingga menaikkan nilai aset. Inilah yang saat ini diperlukan berupa langkah value creation. “Yang jadi soal itu nanti kalau holding sudah terbentuk lantas dijual ke investor asing. Jadi kesannya hanya akan lebih memudahkan calon pembeli asing,” katanya.

Menurut Dirgo, yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat agar holding terealisasi adalah membuat satu time frame langkah konkret yang strategis. Pada saat bersamaan harus membuat press conference pada waktu yang tepat. (Andika)

Related Posts

1 of 27