Hukum

OTT, KPK Tetapkan Walikota Tegal dan Politikus Nasdem Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, (29/8/2017) sebagai tersangka.

Mereka adalah adalah Walikota Tegal berinisial SMS (Siti Mashita Soeparno) dan Politikus Nasdem berinisial AMH (Amir Mirza Hutagalung) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal berinsial CHY (Cahyo Supriadi).

“Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/8/2017).

Basaria menjelaskan kasus bermula dari dugaan Cahyo menyuap Mashita dan Amir terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017. Total uang suap tersebut sejumlah Rp 5,1 miliar.

“Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya (Siti Masitha dan Amir Mirwan‎) dalam pagelaran Pilkada 2018 di Kota Tegal,” katanya.

Lebih jauh Basaria mengatakan uang sebanyak Rp 5,1 miliar itu diberikan secara bertahap dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Namun dalam OTT yang dilakukan pada Selasa, (29/8/2017) kemarin, penyidik KPK hanya menyita uang tunai senilai Rp 300 juta.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Adapun asal usul uang tersebut masih didalami sumbernya, mengingat jumlah uang tersebut tidak sedikit.

Akibat perbuatannya itu, Mashita dan Amir disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 208