HukumPolitik

Motif ‘Tersembunyi’ Dibalik Penundaan Sidang Ahok Ke-18

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penundaan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-18 Selasa (11/4/2017) banyak disesalkan oleh publik. Alasan penundaan oleh JPU karena belum selesai mengetik tuntutan, dianggap Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman sebagai hal yang janggal dan terselubung.

Sementara itu, ketika hakim menawarkan ditunda minggu depan tanggal 17 April 2017, JPU justru mangkir karena alasan adanya surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah pilkada. Seakan gayung bersambut, penasehat hukum Ahok menawarkan tanggal 21 April 2017 mendatang.

“Jadi tanggal 20 itu justru muncul dari penasehat hukum Ahok. Terlihat kentara sekali seperti sengaja dikondisikan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI putaran dua,” kata Pedri dalam siaran tertulis, Selasa (11/4/2017) di Jakarta.

Baginya, secara logika sulit dipahami kalau JPU belum selesai mengetik, padahal minggu lalu mereka katanya siap untuk membacakan tuntutan. Kalau pun ditunda kenapa bukan tanggal 17 April? Kenapa pilihannya setelah pilkada DKI selesai?

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Bukankah kasus hukum tidak boleh dikaitkan dengan politik? Jadi aroma pengaruh politik begitu kentara dalam penundaan ini. Hal ini jelas sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum terlihat begitu mudah dipermainkan karena adanya kepentingan politik dan kekuasaan segelintir orang,” sambung dia.

Untuk itu, Pedri meminta kepada Komisi Kejaksaan (KJ) dan Komisi Yudisial (KY) agar segera menginvestigasi penundaan sidang ini. “KJ dan KY harus betul-betul awasi Jaksa dan Hakim yang menangani perkara Ahok. Agar bisa dipastikan berjalan pada koridor hukum dan terbebas dari faktor lain seperti faktor politik dan sebagainya,” terangnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 43