HukumTerbaru

KPK: Penangkapan Irman Sudah Sesuai Prosedur!

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yah, tentu sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Apalagi, dengan yang highprofile seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Dia juga memastikan proses penangkapan, bukti-bukti, hingga penetapan status tersangka Irman itu telah terdokumentasikan dengan lengkap.

Bagaimanapun, pernyataan itu terlontar setelah sebelumnya Isteri dari Irman yakni Liestiana Rizal Gusman mengaku menemukan adanya kejanggalan terkait penangkapan terhadap suaminya.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah terkait surat penangkapan. Dimana, surat yang dibawa oleh tim satgas KPK saat itu bukanlah surat penangkapan atas nama suaminya, melainkan atas nama orang lain. (Restu)

Related Posts

1 of 12