Hukum

KPK Hentikan Kasus Suap kepada Kajati DKI

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku tidak melanjutkan pengembangan penyidikan mengenai dugaan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu dari PT Brantas Abipraya.

“Penyidik sudah sarankan untuk tidak dilanjutkan,” tutur Basaria di Jakarta, Kamis, (27/10/2016).

Dengan dihentikannya kasus ini, artinya lembaga antirasuah itu kembali mengingkari janjinya. Pasalnya beberapa waktu lalu tepatnya pada 14 Juni 2016, Agus Rahardjo pernah mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudung dan Tomo akan dilakukan KPK setelah menyidangkan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang perantara bernama Marudut sebagai tersangka pemberi suap.

Kata Basaria ada beberapa alasan yang membuat penyidik tak melanjutkan kasus tersebut. Salah satunya lantaran ada beberapa barang bukti yang tak ditemukan tim penyidik. Barang bukti tersebut berupa pembicaraan yang berisi kesepakatan antar keduanya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Nah penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan,” katanya.

Namun pernyataan Basaria itu justru bertolak belakang dengan statment Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Kamis 22 Juni 2016. Saat itu Saut mengaku sudah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan pihak yang disinyalir akan menerima uang suap ratusan ribu Dollar AS dari PT Brantas Abipraya.

Tidak hanya dengan Saut, statment Basaria juga bertolak belakang dengan fakta di persidangan terdakwa Sudi dan Dandung. Dimana Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengungkapkan bahwa Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.

Awalnya pada Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dari laporan kesaksian beberapa staf termasuk Joko, Sudi mengetahui penanganan perkara penyimpangan dalam penggunaan keuangan PT BA telah masuk dalam penyidikan dan Sudi sebagai tersangka.

Setelah mengetahui itu, Sudi meminta Dandung untuk ikut membantu dalam menghentikan penyidikan kasus yang tengah dilakukan Kejati DKI itu. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Selanjutnya, Marudut, Tomo, dan Sudung pun menggelar pertemuan di Kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Mendapat laporan permintaan tersebut, Sudi pun menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk segera mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar. Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.

Adapun saat ini, mjelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.

Sementara, Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Marudut Pakpahan sebagai perantara divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. (Restu)

Related Posts

1 of 212