Hukum

KPK Berharap Kades dan Lurah Konsisten

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan ratusan kepala desa dan lurah yang menjadi pemenang lomba desa dan kelurahan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini, Rabu, (16/8/2017).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan kedatangan mereka agar mendapatkan pemahaman lebih tentang antikorupsi. Sehingga bisa memperkuat mereka untuk mengatakan tidak pada korupsi.

“Ada yang ditakut-takutin, ada yang belum berani menggunakan aplikasi, mereka datang untuk penguatan (mengenai antikorupsi),” ujar Saut.

Saut berharap selepas pulang dari lembaga antirasuah ini, para kades dan lurah itu dapat konsisten dan sustainable dalam mengelola desa dan lurahnya masing-masing. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK akan terus memantau pengelolaan dana desa. Dengan uang yang demikian besar, dana desa diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan.

“Makanya KPK sekarang memperhatikan betul dana ini. Kalau tidak, saya bilang selalu kita di Indonesia ini bangun kesejahteraan, kemudian daya saing. Kalau desanya tidak bersih orang tidak akan bisa tinggal. Jangan anggap remeh desa ini dan kita perhatikan betul. Deputi pencegahan banyak memperhatikan. Apalagi menuju angka yang besar ini, kita tentu perhatikan betul,” tandasnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Ini menyusul hasil temuan OTT KPK terhadap pejabat daerah di Pamekasan yang terbukti menyalahgunakan dana desa. Dimana penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin dan dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terus menjadi fokus perhatian mengenai dana desa di daerah lain.

Akibat dugaan penyelewengan dana desa, dikabarkan sebanyak 178 kepala desa di Kabupaten Pamekasan diminta untuk melaporkan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Direktuk Eksekutif Institute for Sesearch and Empowerment (IRE) Sunaji Zamroni menilai bahwa temuan korupsi di beberapa daerah terkait dana desa tak bisa dijadikan acuan sebagai sumber korupsi. Dirinya menjelaskan bahwa sumber masalah korupsi di desa bukanlah dana desa.

“Dalam kerangka implementasi UU Desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa, kami menilai kementrian terkait (Kementrian Desa, Kemendagri, dan Kemenkeu) belum melakukan koordinasi yang intensif sehingga memiliki satu visi pengelolaan dana desa,” ujar Sunaji Zamroni, Senin (7/8) saat dikonfirmasi Nusantaranews.

Akibatnya, lanjut dia, desa kerap mengalami kebingungan dalam mengelola kewenangan dan anggaran yang dimiliki. Karena itu, IRE mendesak agar kementerian terkait segera melakukan koordinasi yang intensif untuk menyamakan visi dalam implementasi UU Desa.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Selanjutnya soal tanggung jawab. IRE menilai saat ini, Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa masih belum optimal. Banyak kasus menunjukkan, kepala desa yang baru saja terpilih tidak mengetahui rute yang mesti dilalui dalam mengimplementasikan UU Desa.

“Karena itu, Kemendagri harus segera merumuskan sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih efetif ke desa,” sambungnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 216