Hukum

Komplain Novel Baswedan Menghina Orang, Alasan Ketua KPK Keluarkan SP2

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 untuk penyidik KPK bernama Novel Baswedan.

Menurutnya, SP2 diberikan lantaran komplen yang dikeluarkan oleh Novel atas keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik tidak sopan. Bahkan terkesan bisa menghina orang.

“Jadi komplainnya memakai bahasa yang tanda kutip itu bisa menghina orang,” sebut Agus di Jakarta, Jumat, (31/3/2017).

Diketahui SP2 terhadap Novel yang dikeluarkan oleh mantan Ketua LKPP (Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) membuat jagad raya heboh. Bahkan mantan pimpinan KPK, hingga mantan Jubir turut angkat bicara dan meminta agar Agus menangguhkan SP2 tersebut.

Sebagai informasi, Novel mendapat SP2 dari Agus pada 21 Maret 2017. SP2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Mulanya Aris mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel keberatan, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

1. Meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

2. Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.

3. Masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 220