Hukum

Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR Komisi I

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR Komisi I. Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan penyidikan terhadap Anggota Komisi I DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Fayakhun Andriadi dalam kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI TA 2016, Selasa, (25/4/2017).

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan),” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Fayakhun, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Abu Djaja Bunyamin. Abu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.

Febri kemudian menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus Bakamla hari ini penyidik akan mendalami soal fakta yang telah muncul di persidangan.

“Salah satunya terkait proses pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nofel diumumkan sebagai tersangka KPK pada Rabu, (12/4/2017) lalu.

Penetapan terhadap Nofel merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan kasus suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan empat orang tersangka.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 294