Berita UtamaEkonomiPolitik

Inti Kebijakan Pemerintahan Jokowi, SD: Permudah Asing Keruk Harta Nusantara

NUSANTARANEWS.CO – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta Salamuddin Daeng (SD) mengungkapkan bahwa, ketika publik sedang fokus pada isue dugaan penistaan agama, kriminalsiasi aktivis yang dituduh makar, dan dinamika pilkada DKI yang begitu panas, pada saat yang sama pemerintah justru menggunakan kesempatan mengeluarkan kebijakan strategis, tanpa sama sekali mendengar pendapat rakyat, dunia usaha dan pemerhati lingkungan.

Adapun kebijakan yang dimaksud Salamuddin Daeng yaitu : PP No 1 Tahun 2017, Permen ESDM 5/2017, dan Permen 6/2017. (Baca : Soal Izin Ekspor, AEPI: Akal-akalan Agen Imperialis dan Kolonialis untuk Bodohi Rakyat)

“Pada intinya ketiga peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan asing dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia habis habisan dengan mengabaikan kepentingan nasional, industrialsiasi nasional, peningkatan kesemptakan kerja, kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan,” terang Daeng dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/1/2017).

Adapun inti dari kebijakan tersebut di atas, kata Peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno itu, adalah sebagai berikut :

Pertama; PP No 1 Tahun 2017 memberikan tenggang waklu lebih lama bagi divestasi saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya. Seharusnya seluruh kontrak karya (KK) pertambangan saat ini sahamnya harus 51 persen dikuasai oleh pihak nasional termasuk saham Newmont dan saham Freeport, kerana hal tersebut telah diatur dalam Kontrak Karya (KK).

Baca Juga:  Malam Penentuan

PP No 1 Tahun 2007 ; pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20% (dua puluh persen), tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen), tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen), tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen) dan tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.

“Dengan peraturan yang baru ini perusahaan Kontrak Karya Pertambangan diberi tenggang waktu 10 tahun. Padahal seharusnya saat ini sudah harus 51 % sebagimana kontrak karya dan UU no 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penaman Modal (UUPM),” terang Daeng.

Kedua, lanjutnya, mengubah semua kontrak karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian seluruh perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan terlepas dari semua kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam kontrak karya puluhan tahun yang lalu.

Didalam PP No 1 Tahun 2017 dinyatakan ; Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usah pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Artinya seluruh kontrak karya (KK) sudah bisa langsung mengubah kontrak Karya menjadi IUPK hari ini juga.

“Perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK tersebut disertai dengan insentif jangka waktu pembangunan smelter 5 tahun lagi  dan insentif bea keluar ekspor bahan mentah yang sangat rendah yakni hanya 10 % saja,” kata dia.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

Ketiga; peraturan ini memberikan relaksasi atau kemudahan ijin ekspor bahan mentah Minerba yang bertentangan dengan UU no 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut UU ekspor bahan mentah minerba sudah harus berakhir pada Januari 2014 lalu.

Melalui Permen ESDM 5 Tahun 2017 Pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen ini.

“Tidak tanggung-tanggung pemerintah langsung memberikan ijin ekspor selama lima (5) tahun ke depan. Pada era menteri sebelumnya Sudirman Said (menteri ESDM Jokowi ijin ekspor diberikan selama enam (6) bulan untuk dievaluasi perkembangan pembangunan smelter atau pabrik pemurnian atau pengolahan yang wajib dibangun oleh pemegang kontrak karya pertambangan,” ungkapnya.

Menurut Daeng, kebijakan pemerintahan Jokowi beserta kabinetnya tersebut di atas merupakan politik jual murah kekayaan alam kepada asing dan taipan. Jika pada era era sebelumnya jual kekayaan alam ini dicicil sedikit demi sedikit agar sesuai dengan kebutuhan nasional menuju industrialisasi, dengan kebijakan baru ini maka kekayaan alam mineral dan batubara dijual sekaligus. Jika pada era sebelumnya bagian nasional diperjuangkan lebih besar, namun dengan kebjakan baru bagian nasional nanti saja lima (5) tahun lagi untuk smelter dan 10 tahun lagi untuk penguasaan 51 %. Belum tentu juga hal hal tersebut akan ditepati.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

“Lahirnya kebijakan tersebut diatas merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba, UU penanaman Modal dan seluruh kesepakatan kontrak karya, yang dilakukan secara kasar. Lebih memalukan lagi pemerintah mengeluarkan pernyataan, selebaran dan famlet yang menyatakan bahwa kebijakan ini adalah untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia berdaulat di hadapan perusahaan tambang asing. Ini adalah manipulasi, kebohongan publik dan tindakan yang sangat mebodohi rakyat,” cetus dia.

Pemerintah, kata Daeng, mestinya secara konsisten menjalankan amanat UUD 1945, pasal 33 UUD 1945, UU Minerba dalam rangka negara menguasai kekayaan alam untuk digunakan sebebsar besarnya bagi kemakmuran rakyat. “Selain itu pemerintah konsisten menjalankan UU minerba dalam rangka membangun industrialisasi nasional bagi penciptaan nilai tambah kekayaan alam, penciptaan kesempatan kerja, pengembangan tehnologi, dan peningkatan manfaat sebesar besarnya kekayaan alam bagi kepentingan nasional,” tandasnya. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 36