Berita UtamaEkonomiHukumPolitik

Soal Izin Ekspor, AEPI: Akal-akalan Agen Imperialis dan Kolonialis untuk Bodohi Rakyat

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta Salamuddin Daeng/Foto: Istimewa
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta Salamuddin Daeng/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta Salamuddin Daeng menyatakatan, ada yang sangat khas dari kelakuan imperialis asing dan antek-anteknya di Indonesia. Apa itu?

“Dalam suasana kemelut nasional dan kekacauan politik di tanah air, kesempatan itu digunakan untuk membuat kebijakan dalam rangka merampas kekayaan alam Indonesia,” ungkap Daeng dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/1/2017).

Menurut Daeng, ketika publik sedang fokus pada isue dugaan penistaan agama, kriminalsiasi aktivis yang dituduh makar, dan dinamika pilkada DKI yang begitu panas, pada saat yang sama pemerintah justru menggunakan kesempatan mengeluarkan kebijakan strategis, tanpa sama sekali mendengar pendapat rakyat, dunia usaha dan pemerhati lingkungan.

“Pemerintah mengkhianati rakyat, konstitusi dan berbagai UU yang berlaku dengan menerbitkan kebijakan sebagai bentuk pengabdiannya kepada asing dan para taipan,” cetus Daeng tegas.

Adapun kebijakan yang dimaksud Peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno itu yaitu :

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Pertama, Presiden Jokowi menerbitkan PP No 1 Tahun 2017 terkait Perubahan Keempat PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba;

Kedua, Menteri ESDM Ignatius Jonan menerbitkan Permen ESDM 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri;

Ketiga, Menteri ESDM menerbitkan juga Permen 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

“Pada intinya ketiga peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan asing dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia habis habisan dengan mengabaikan kepentingan nasional, industrialsiasi nasional, peningkatan kesemptakan kerja, kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan,” terang Daeng. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 29