Hukum

Incraht, KPK Eksekusi Dua Penyuap Irman Gusman

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan atau mengeksekusi pasangan suami istri (pasutri) Xaveriandy Sutanto dan Memi dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, ke Lembaga Permasyarakaran (Lapas) Klas 2B Anak Air, Padang, Sumatera barat. Eksekusi dilakukan lantaran kasus keduanya sudah memiliki kekuatan hukum trtap arau incraht.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap pasutri itu dilakukan pada Selasa, (24/1/2017) pukul 09.00 WIB tadi.

“Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa dan dipindahkan ke sana (Lapa Klas 2B Anak Air, Padang, Sumatera barat),” ujar Febri.

Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan kedua teroidana lantaran anak-anaknya masih kecil dan tinggal di Padang. Alasan hukuman dijalankan di Padang untuk memudahkan anak-anaknya menengok.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, masing-masing empat tahun untuk Xaveriandy dan tiga tahun penjara kepada Memi, ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menolak permohonan status “justice collaborator” (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan Xaveriandy dan Memi.

“Mencermati segala keterangan dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat menjadik kedua terdakwa sebagai justice collaborator sebagaimana Surat Ketentuan Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011 dan seperti tuntutan penuntut umum kedua terdakwa disebut memberikan keterangan berbelit-belit,” kata Nawawi saat itu.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Tujuan pemberian uang Rp 100 juta itu menurut hakim adalah agar CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan putusan. Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sopan, menunjukkan sifat penyesalan, punya tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil, kedua terdakwa adalah suami istri yang menyerahkan pemeriliharaan anak mereka kepada orang lain. (Restu)

Related Posts

1 of 595