Hukum

Dokumen Tak Lengkap, Penyebab Urusan Piutang Petral Tak Selesai

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto. Foto Dok. Antara
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto. Foto Dok. Antara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengaku proses penagihan piutang PT Pertamina Energi Trade Ltd (Petral) molor dari target. Seharusnya proses piutang Petral rampung akhir 2016 kemarin.

Kata Dwi ada beberapa alasan yang menyebabkan proses piutang tak kunjung selesai. Salah satunya lantaran dokumentasi piutang yang ditemukan tim investigasi saat mengaudit Petral tidak lengkap.

“Itu (proses piutang Petral belum selesai) karena memang catatannya itu ditemukan pada saat audit investigasi dan tidak lengkap,” tutur Dwi, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2017).

Sehingga catatan tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki utang. Sayangnya lanjut dia, saat di klarifikasi ada beberapa pihak pengutang yang tidak setuju dengan angka tersebut.

Karenanya perlu ada negosiasi lebih lanjut. Dalam proses negosiasi tersebut diperlukan pihak dari penegak hukum yang dapat menengahi, supaya permasalahan piutang ini dapat segera selesai.

Aparat penegak hukum yang akan dimintai pertolongan oleh Pertamina adalahKejaksaan Agung. Tujuannya agar dalam menagih utang, Pertamina mendapatkan proteksi hukum yang kuat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Kita minta kerjasama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya supaya ada proteksi bahwa ini akan mendapatkan pemasukan tetapi kita tidak disalahkan terkaitan dengan bukti-bukti tertulisnya tidak lengkap,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perusahaan plat merah itu, hingga kini belum dapat merealisasikan keinginan pemerintah untuk membubarkan Petral. Hal tersebut lantaran masih terkendala dengan urusan utang-piutang.

Bahkan, Pertamina juga mengajukan perpanjangan waktu pembubaran Petral hingga tahun 2017 ini. Masa waktu itu diperlukan untuk menyelesaikan tagihan piutang tersebut sebelum perusahaannya dibubarkan. Pasalnya, jika Petral tetap dibubarkan saat ini, maka piutang yang ada di Petral akan hangus.

Adapun proses likuidasi Zambesi sudah dimulai sejak 17 Desember tahun 2015 lalu, sedangkan Petral sudah sejak 1 Februari 2015 lalu. Adapun proses formal likuidasi PES sudah dilakukan sejak 4 Februari lalu. (Restu)

Related Posts

1 of 23