Berita UtamaHukumTerbaru

Wilson Lalengke: Kewenangan akan Menjadikan Divisi Propam Disegani, Dihormati, dan Diperhitungkan

Wilson Lalengke: Kewenangan akan menjadikan Divisi Propam disegani, dihormati, dan diperhitungkan.
Wilson Lalengke: Kewenangan akan menjadikan Divisi Propam disegani, dihormati, dan diperhitungkan/Foto: Ketua Umum DPN-PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Seperti yang dilansir dari media bhayangkarautama.com Jumat (4/2), Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri diberi kewenangan mengusut tindak pidana Anggota yang diduga melanggar hukum [1]. Menurutnya, kewenangan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengaturan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum Polisi.

Jenderal Bintang Dua ini berharap ke depannya Divisi Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personil kepolisian. “Kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri,” tegas Ferdy.

Lanjutnya, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum Polisi nakal dan bermasalah. Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menambahkan, usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan tour of duty ke Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakat yang tertinggi.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Ketua Umum DPN-PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang getol membela masyarakat korban kriminalisasi, mendukung penuh usulan yang diajukan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut dikarenakan fenomena yang terjadi saat ini di berbagai wilayah yaitu semakin banyak oknum Polisi yang mencederai idealisme kepolisian dan merusak citra serta nama baik institusi Polri.

“Fenomena saat ini yang terjadi di masyarakat adalah semakin banyak ditemukan oknum Polisi yang melakukan tindakan di luar aturan perundangan dan masuk ranah pidana. Dengan jumlah yang makin banyak itu menyebabkan perlunya mekanisme yang sederhana, cepat, tepat dan berbiaya murah dalam penanganannya,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.

Selanjutnya, kewenangan Divisi Propam untuk memproses hingga tuntas kasus-kasus yang melibatkan oknum Polisi nakal akan menjadikan Divisi Propam sebagai unit kepolisian yang disegani. “Dengan adanya kewenangan penuh dalam mengusut kasus-kasus pidana yang dilakukan oknum Polisi nakal, selain disegani, Unit Propam juga akan dihormati, dan diperhitungkan oleh setiap Anggota Polri sebelum melakukan penyelewengan,” tegas lulusan pasca sarjana di beberapa universitas bergengsi di Eropa.

Baca Juga:  Ajak Semua Kawal Suara Khofifah-Emil di Pilgub, Mat Mochtar: Kemenangan Di Depan Mata Jangan Sampai Dicurangi

Wilson menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, dirinya mengusulkan agar Markas atau Kantor Divisi Propam semestinya dipisahkan dari kantor-kantor Polisi, baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah. “Pemisahan kantor seperti itu telah diterapkan oleh Institusi TNI. Hal yang demikian akan menjadikan Divisi Propam Polri lebih independen dan tidak terintervensi oleh unit-unit maupun personal Polisi “kolega sekantor” seperti yang banyak terjadi selama ini,” tandas Tokoh Pers Nasional tersebut. (NJK/Red)

Note:
[1] Propam Minta Diberi Kewenangan Sikat Oknum Polisi Jahat; https://bhayangkarautama.com/propam-minta-diberi-kewenangan-sikat-oknum-polisi-jahat/

Related Posts