Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Gadis Cantik Kurir Sabu di Nunukan

Vonis penjara seumur hidup untuk gadis cantik kurir sabu di Nunukan
Vonis penjara seumur hidup untuk gadis cantik kurir sabu di Nunukan. Foto Emi Sulastriani, terdakwa kurir sabu yang divonis seumur hidup oleh PN Nunukan yang dibacakan Kamis (11/06).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Vonis penjara seumur hidup untuk gadis cantik kurir sabu di Nunukan. Penantian serta tanda tanya masyakarat terkait vonis yang akan diterima pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) akhirnya terjawab.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjatuhkan vonis pidana kurungan seumur hidup kepada gadis cantik tersebut.

‘’Pidana seumur hidup, dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Majelis Hakim yang dibacakan Kamis (11/06).

Pada sidang kasus narkotika dengan pimpinan majelis hakim Candra Nurendra Adiyana, dengan hakim anggota Tony Yoga Saksana, dan Sety Handoko, memutuskan bahwa  terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Andi Saenal Amal pada sidang tuntutan menyatakan Emi Sulastriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga dengan pertimbangan hal tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa berupa Pidana Mati. Vonis mati tersebut menurut JPU sangat layak berikan kepada Terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Emi Sulistriani alias Sulis binti Basri (alm) dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Andi Saenal membacakan risalah tuntutannya.

JPU juga menyatakan semua alat bukti masing-masing, 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi sabu sabu dengan berat 20.000 gram, satu unit handphone merk OPPO warna merah muda putih, satu buah karung warna putih dan 2 kotak kardus dirampas untuk dimusnahkan. Dan biaya perkara sebesar Rp.3000 dibebankan kepada terdakwa.

Dikonfirmasi atas tanggapan JPU mengenai putusan atau vonis dimaksud, Andi Saenal menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu. “Kami selaku jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” katanya.

Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) diamankan unit Reskoba Nunukan Selasa (03/09) di gang Borneo Nunukan Timur, Emi tercatat sebagai mahasiswi salah satu universitas swasta program S1 Bahasa Inggris di Makassar Sulawesi Selatan tahun ajaran 2016.

Dilansir dari Kabar Utara, Emi adalah jaringan internasional dan pernah meloloskan sabu-sabu dalam jumlah besar tidak hanya sekali, pada pengiriman pertama ia berhasil menyelundupkan 2 kg sabu-sabu dengan upah Rp.15 juta, kedua kalinya ia berhasil menyelundupkan sabu dengan berat sekitar 5 sampai 10 kg dengan upah 2 kali lipat sebelumnya, dan ketiga kalinya ia dipercaya membawa 20 kg sabu dengan upah Rp.90 juta dari Bandar Tawau Malaysia bernama Asri yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perjalanan kali ini menjadi akhir kisah hitamnya. (ES/ed. Banyu).

Exit mobile version