NUSANTARANEWS.CO – Koalisi Pilkada Bersih, yang terdiri dari ICW, Perludem, KoDe Inisiatif, JPPR, IPC, SPD dan LSPP menolakdengan tegas ihwal usulan sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang mendorong peluang memberikan kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.
Usulan dan dorongan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat dilaksanakan pada Jumat,(26/8) kemarin. Selanjutnya KPU diminta untuk merevisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan. Salah satunya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyebutkan: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Koalisi Pilkada Bersih, usulan sejumlah anggota Komisi II DPR ini mengagetkan dan melecehkan akal sehat.
“Hal ini bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum,” kata mereka dalam rilis yang diterima Nusantaranews, Jakarta (29/8/2016).
Terpidana Percobaan
Mereka menuturkan, seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah ‘orang bebas’ dari persoalan hukum. “Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP,” jelasnya.
Ditambahkan Koalisi Pilkada Bersih, mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakat menyebutkan definisi terpidana adalah “Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Koalisi ini menilai setidaknya ada tiga alasan menolak wacana DPR untuk memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.
Pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.
Kedua, atas Putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum (banding/kasasi) maka dianggap sebagai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BKT).
Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.
“DPR hentikan wacana dan upaya untuk membuka peluang maju menjadi calon kepala daerah bagi terpidana yang menjalani percobaan. Karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas Pilkada; KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah,” demikian Koalisi Pilkada Bersih. (ucok/eriec dieda)