Usai Jalani Pemeriksaan, Liestyana Rizal Gusman Akui Pindahkan Uang Ke Plastik

Liestyana Rizal Gusman membantah suaminya tertangkap tangan menerima suap (Lamhot Aritonang/detikFoto)

NUSANTARANEWS.CO – Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10). Liestyana mengatakan, dirinya dicecar pertanyaan terkait uang Rp 100 juta yang ada di dalam bungkus plastik. Kepada penyidik dia mengaku terjadi perpindahan wadah uang ke kantong plastik.

“Perpindahan wadah plastik karena saya panik dan buru-buru lantaran suami diancam diborgol. Jadi uangnya jatuh dan kebetulan ada plastik disitu makanya saya masukan kesitu,” tuturnya.

Kendati demikian, dia membantah jika bungkusan tersebut mereka bawa ke kamar. Menurutnya bungkusan berisi uang tersebut hanya dibawa ke lantai dua.

“Bapak yang bawa tapi yang buka saya. Dia kan meninggalkan barang itu di ruang tamu, saya tidak kenal orang itu dan tidak lihat dua-duanya,” katanya.

Sebagai informasi, Irman Gusman merupakan anggota DPD pertama yang terjerat kasus KPK. Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto ditangkap KPK di kediaman Irman, pada Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta dikantong plastik.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Irman diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaan yang memberikan Irman uang itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)

Exit mobile version