NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Proses Penyampaian Dana Bagi Hasil PDRD Tahun 2021. Tujuannya agar tercipta kesadaran bagi masyarakat untuk taat bayar pajak.
Menurut Urip Mardani Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep mengatakan, membayar pajak bumi dan bangunan menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia. Kamis, 14 Juli 2022
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB, adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
“Membayar pajak kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia,” terangnya.
Urip Mardani juga meminta kepada pengusaha perhotelan, restoran, hiburan, dan reklame di Kabupaten Sumenep taat bayar pajak setip tahun. Karena retribusi pajak yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). pendapatan tersebut akan dikelola oleh pemerintah daerah selanjutnya akan diperuntukkan kepada masyarakat.
“Jika kita taat bayar pajak akan menambah PAD Pemkab Sumenep,” tutupnya. (mh)