NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gara-gara tersandung kasus korupsi dana hibah mencapai Rp 3,8 M, mantan ketua PSSI kota Pasuruan Edi Hari Respati harus ditahan Polda Jatim.
“Ada temuan dari BPKP kalau tersangka melakukan korupsi dana hibah Rp 3,8 M,” ungkap Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Polda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Arman mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan pemotongan terhadap kegiatan PSSI.
“Bahkan gaji untuk pemain PSSI yang seharusnya menerima Rp 2,5 juta menjadi Rp 1,7 juta,” jelasnya.
Arman menambahkan dengan ditahannya tersangka, diharapkan menjadi pintu masuk pihaknya untuk mengungkap kasus korupsi ditubuh PSSI kota Pasuruan.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Setya/NN)
Editor: Achmad S.