Tujuh Tersangka Kasus Suap DPRD SUMUT Segera Diseret ke Meja Hijau

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK. Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK. Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Tujuh tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Tujuh orang tersebut adalah Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019, Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019 dan  Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.

Kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan berkas ke tujuh-nya telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan berkas ke-tujuh tersangka dilimpahkan secara terpisah.

“Zulkifli Husein, Zulkifli Efendi Siregar dan Parluhutan Siregar dilimpahkan pada 29 September 2016, sedangkan ke-empat lainnya dilimpahkan hari ini,” tuturnya di Jakarta, Senin, (3/10).

Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012,  kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. (Restu)

Exit mobile version