Hukum

KPK Dalami Izin Pembangunan di Pulau G

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan baru dugaan korupsi terkait Reklamasi Pantai Utara di Jakarta. Penyelidikan baru itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Petinggi PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Di proses penyelidikan kali ini, lembaga antirasuah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi. Kemarin, Selasa, (31/10/2017) yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD M Taufik.

Sebelumnya sempat mengemuka mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari kontribui tambahan sebesar 15% oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Kontribusi tambahan ini telah diatur dalam Keppres nomor 52 Tahun 1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014.

Namun, aturan dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi kontribusi tambahan. Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kontribusi tambahan 15% merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Kontribusi tambahan ini rencannya akan diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak usulan yang diajukan Pemprov DKI.

Politikus Gerindra itu mengaku hal tersebut sempat dikonfirmasikan kepadanya. “Tapi itu selintas saja karena prinsipnya yang itukan sudah selesai. Tapi yang banyak ditanya tadi berkaitan dengan korporasi,” katanya.

Salah satunya, sambung Taufik, adalah soal izin yang dimiliki oleh penggarap Pulau G. Diketahui PT Muara Wisesa Samudera, yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land merupakan penggarap pulau tersebut.

Diduga hal tersebut ditanyakan karena ada dugaan pelanggaran di dalamnya. Pasalnya bagaimana mungkin pulau yang belum mendapatkan izin tersebut sudah bisa melakukan pembangunan.

“Tadi ditanya ke saya apakah bangunan yang sudah ada itu melanggar atau tidak? Saya bilang itu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu,” katanya menirukan apa yang disampaikannya kepada tim penyelidik KPK.

Ia kemudian menjelaskan bahwa ada pedoman masing-masing yang digunakan oleh pengembang untuk mendirikan sebuah bangunan di Pulau Reklamasi.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Misalnya untuk Pulau G saja ada Pergub yang tanggal 2 Oktober 2017, Pergub tersebut keluar saat jamannya pak Djarot,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 208