TKN Jokowi-Ma’ruf Sebut Kebohongan Ratna Pelanggaran Kampanye Prabowo-Sandi

jokowi-ma'ruf, tim kampanye nasional, timses jokowi, daftar tkn, nusantaranews
Pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Ratna Sarumpaet ternyata bohong belaka. Ratna sendiri sudah mengakuinya. Tapi, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf kini justru merasa tersinggung atas pengakuan Ratna tersebut.

Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf menuding konspirasi penganiayaan Ratna sengaja dibuat untuk mendulang simpati publik terhadap Prabowo-Sandi di tahun politik.

“Tim Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin meminta kepada pihak Bawaslu untuk melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna Sarumpaet selaku pimpinan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi yaitu dalam bentuk membuat berita bohong untuk meraih simpati masyarakat, membentuk opini masyarakat dengan maksud yang bertujuan menguntungkan pasangan capres Prabowo-Sandi,” kata Direktorat Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin melalui keterangan pers, Jakarta, Rabu (3/2018) malam.

Tak hanya itu, Tim Hukum & Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin juga meminta kepada Kapolri bertindak tegas kepada pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan berita bohong untuk kepentingan kelompok tertentu, lalu memviralkan ke media mainstream dan media sosial untuk dilakukan proses penegakan hukum kepada siapapun.

“Tindakan membuat, menyebarkan berita bohong adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” katanya.

Selanjutnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf mengatakan akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan pasangan calon presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin kepada Mabes Polri sehubungan berita bohong penganiayaan Ratna.

“Meminta kepada publik agar mengkedepankan nilai-nilai kebenaran dalam penyampaian informasi dan tidak percaya kepada berita-berita bohong (hoax) yang dapat menjadi virus perpecahan bangsa dan negara,” katanya lagi.

Pewarta: Banyu Asqalani
Editor: Almeiji Santoso

Exit mobile version