NusantaraNews.co, Jakarta – Senior Advisor di Infinitum Advisory Fauzan Luthsa mengungkapkan, kasus Paradise Papers mengingatkan pada kasus transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia beberapa waktu lalu, yang saat ini belum menemukan titik terang.
Dalam kasus ini, kata Fauzan, membuktikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia.
“Kita tidak dapat men-judge seluruh pengusaha yang menggunakan OFCs adalah para penghindar pajak dan menutupi jejak bisnisnya yang mencurigakan. Karena Perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Hong Kong, sebanyak 49% terdaftar di Cayman Island dan 26% terdaftar di Bermuda. Hanya 11 persen yang terdaftar secara lokal di Hong Kong, dan 12% terdaftar di Tiongkok,” jelas Fauzan melalui ketarangan persnya yang diterima redaksi NusantaraNews.co, Rabu (8/11/2017).
Baca: Kasus Paradise Papers, Infinitum Advisory: tak Semua OFCs Bercitra Negatif
Ia menerangkan bahwa Bermuda itu merupakan negara yang reputasinya sudah ketahui dalam hal ini. Akan tetapi, lanjutnya, Hongkong mengizinkan perusahaan-perusaahan tersebut listed. Padahal Hong Kong terkenal sebagai pusat ekonomi besar di Asia dengan regulasi yang ketat di bidang keuangan.
“Karena apa? Hong Kong menjalankan Due Diligence dan memegang teguh prinsip mengenal nasabah (KYC),” sambung Fauzan.
Baca: Rahasia Kekayaan Para Elite Dunia Terbongkar dalam Paradise Papers
Lebih jauh ia mengungkapkan, CK Hutchinson Holdings, perusahaan global di bidang telekomunikasi pemilik jaringan 3 juga menggunakan OFCs.
“Ini bukti bahwa penggunaan OFCs sebagai sarana korporasi meminimalkan beban usaha adalah hal yang lumrah dan legal, bahkan untuk negara dengan regulasi keuangan yang ketat. Namun, tanpa due diligence, maka kecurigaan publik dan pemerintah dan kemungkinan ini menjadi sarana bagi para penghindar pajak dan menutup jejak bisnis mencurigakan, akan selalu mengemuka. Disinilah peran penting penerapan prinsip mengenal nasabah (KYC),” tutupnya.
Baca juga; Soal Paradise Papers, Ekonom Terkemuka: Hindari Pajak Perkuat Ketidaksetaraan Global
Sekadar informasi, Infinitum Advisory merupakan perusahaan risk management, compliance dan anti money laundering yang berbasis di Jakarta. (*)
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman