NUSANTARANEWS.CO – Satgas penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu, (4/9/2016). Dalam OTT kali ini, tim satgas KPK menangkap enam orang. Keenam orang tersebut adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustamin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, Kirman selaku swasta, dan Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi sekira pukul 07: 00 WIB di daerah Sumatera Selatan (Sumsel).
Yang pertama kali diringkus adalah Kirman selaku si pengepul yang tidak lain merupakan orang kepercayaan dari Yan. Kemudian agak siangan dikit, Tim penyelidik dan penyidik KPK bergerak ke kediaman Sutaryo di Banyuasin, Sumsel dan menangkapnya. Lalu tim KPK juga mengarah ke rumah Dinas Yan dan menangkapnya serta Rustami dan Umar. Penangkapan terhadap Yan, Rustami, dan Umar dilakukan usai kegiatan pengajian.
“Lalu tim KPK lainnya juga bergerak di wilayah Jakarta dan mengamankan Zulfikar di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat,” ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (5/9/2016).
Mereka diringkus karena diduga menerima uang dari Zulfikar. Uang tersebut untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Yang kemudian uang tersebut digunakan oleh Yan untuk berangkat haji bersama isterinya.
“Yan mengetahui seluruh proyek yang akan dikerjakan oleh dinas-dinas di wilayahnya. Pengetahuan tersebut digunakannya untuk melakukan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang berminat akan proyek tersebut,” ungkap Basaria.
Dalam OTT ini, KPK telah menyita uang Rp299.800.000 dan US$ 11.200 dari tangan Yan. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK juga telah menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Akibat perbuatannya itu, Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Restu)