Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pengadilan Tipikor Jakrta, Senin, 4 September 2017. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pengadilan Tipikor Jakrta, Senin, 4 September 2017. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Terdakwa kasus suap pemulusan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (4/9/2017).

Patrialis bersama dianggap terbukti menerima suap sebanyak US$ 10.000 dan Rp 4 Juta dari Pengusaha Basuki Hariman. Uang tersebut diterimanya agar ia bisa membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selaku hakim dinilai menciderai kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, telah berjasa dan pernah mendapatkan satyalencana,” kata Nawawi.

Patrialis dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version