NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain dijatuhi pidana penjara, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar juga dijatuhi vonis berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 10.000 dan Rp 4 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 10.000 dan Rp 4 juta,” ujar Hakim Ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (4/9/2017).
Apabila 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan Patrialis belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apabila harta benda Patrialis tidak mencukupi maka dia akan dipidana penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: Delapan Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bersikeras Tak Bersalah
Sebelumnya Hakim Nawawi menyatakan Patrialis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ucap Nawawi saat membacakan amar putusan.
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman