Tarik Ulur Presidential Threshold, DPR Diminta Hadirkan MK

Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (Foto: Dok. DPR RI)

Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (Foto: Dok. DPR RI)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang sampai saat ini masih mengalami penundaan. Menurutnya, Pansus perlu segera menghasilkan keputusan terkait RUU Pemilu tersebut.

“Tentunya kita berharap dan menunggu agar secepat mungkin Pansus Pemilu itu sesegera mungkin menghasilakan keputusan dalam tingkat I,” katanya di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

“Kemarin sore informasinya tertunda hingga Kamis, oleh karena itu saya sampaikan ke beberapa pimpinan fraksi coba lah segera dirampungkan,” tambah dia.

Sebelumnya DPR berencana mengadakan rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan tengah atas molornya pembahasan RUU Pemilu ini.

Politisi partai PAN ini meminta agar pertemuan tersebut juga menghadirkan pihak MK. Karena memang MK adalah pihak yang memtusukan Pileg dan Pilpres Serentak di 2019.

“Kita ingin mendengarkan kenapa MK dalam penyampaian amar putusan itu hanya sebatas Pileg dan Pilpres secara serentak belum ada President treshold-nya, parlimentary threshold,” ungkapnya.

“Tentu kita berharap saat MK ikut paling tidak standing point-nya kajian seperti apa yang disampaikan oleh MK walaupun memang MK tidak ada kewenangan menayampaikan fatwa hukum tapi minimal kita ketahui putusan itu,” jelasnya.

Reporter: Ucok Al Ayubbi

Exit mobile version