NUSANTARANEWS.CO – Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi, Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) wajib memproses pemilihan pengganti Irman Gusman pada sidang paripurna luar biasa hari ini, Rabu (5/10/2016).
Jika tidak, pimpinan DPD RI yakni Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD, lantaran melanggar tata tertib (tatib) DPD RI.
“Harusnya sidang paripurna luar biasa hari ini bisa langsung memproses pergantian Irman. Kalau tidak pimpinan mengkhianati menyalahi tatib yang mereka sepakati. Dan itu juga bisa berbahaya bagi kedudukan pimpinan kedepannya,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (5/10)
Selain itu, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP Persatuan Alumni GMNI itu juga menjelaskan, kewajiban pimpinan DPD itu tertuang dalam pasal 54 tata tertib DPD RI. Disana disebutkan bahwa pimpinan DPD harus menggelar pelaksanaan pemilihan pimpinan paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.
“Jadi, terlalu beresiko bila Pimpinan DPD tidak segera memproses pengisian kursi kosong pimpinan itu,” kata Bayu.
Dalam tatib itu juga menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan baru. Menurutnya, pengganti Irman mesti berasal dari wilayah barat. Nah, setelah mendapatkan pengganti Irman, pimpinan DPD yang sudah lengkap berjumlah tiga, melanjutkan pemilihan ketua DPD dari tiga pimpinan yang ada.
“Baru mereka kocok ulang, siapa yang nantinya jadi Ketua dan wakil Ketua,” katanya menambahkan. (Deni)