Berita UtamaHukum

Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, Kamis, (5/1/2017). Ken akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait permasalahan pajak PT E K Prima Ekspor Indonesia. Pemeriksaan terhadap Ken dilakukan penyidik untuk melengkap berkas tersangka kasus ini, Ramapanicker Rajamohanan Nain (RRN) yang merupakan petinggi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Berdasarkan agenda, selain Ken, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair dari pihak swasta. Berbeda dengan Ken, Ramapanicker yang akrab disapa Rajesg ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasusnya sendiri

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.

Baca Juga:  Peringatan Terakhir Rusia kepada NATO – Anda Akan Mendapatkan Perang, Tetapi Akan Berakhir Dalam 15 Menit

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.

Adapun sejauh ini, sudah dilakukan penggeledahan di beberapa empat lokasi terkait kasus ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko Tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12 Jakarta, dan rumah milik tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) di Perumahan Spring Hill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Selain itu, petugas juga mengeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto dan rumah kos tersangka Handang Soekarno (HS) yang terletak di belakang kantor ditjen pajak. Di kamar kos itu diduga ada beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus pajak.

Baca Juga:  Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan

Dari empat lokasi itu, telah disita beberapa dokumen. Salah satunya dokumen terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Barang bukti dokumen itu sangat penting untuk mengembangkan kasus tersebut. (Restu)

Related Posts

1 of 214