Suaka dan Pengungsian Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Internasional

Seorang wanita menggendong anaknya di kamp pengungsian untuk warga Rohingya. (Foto: AP)

Seorang wanita menggendong anaknya di kamp pengungsian untuk warga Rohingya. (Foto: AP)

NusantaraNews.co, Jakarta – Kendati Presiden RI Joko Widodo sudah menyatakan sikap Pemerintah Indonesia terhadap krisis kemanusiaan yang dialami warga Rohingya di Myanmar, rupanya masih ada sejumlah pihak yang ingin menyuarakan kecamannya terhadap pemerintah Myanmar.

Sebut salah satu diantaranya adalah Ketua Staff ahli bidang hukum dan Advokasi paralegal divIsi foundation DPP LBH BALINKRAS, Kamaludin. Ia atas nama pribadi menyatakan kutukan kerasnya atas sikap pemerintah Myanmar yang tega berbuat kejahatan terhadap warga negaranya sendiri.

“Ironis memang, di zaman modern masih ada negara yang tega melakukan perbuatan biadab. Mereka tega melakukan pembantaian terhadap etnis Rohingya,” kata Kamaluddin kepada media, Senin, 4 September 2017.

Kamal menilai bahwa Rohingya merupakan orang tanpa kewarganegaraan. Mereka seharusnya dilindungi oleh negara, namun negaranya tidak melindungi. “Ketika etnis Rohingya mencari Tanah Air yang lain, tidak ada yang mengakui karena mereka sudah berabad-abad tinggal di Rohingya,” tutur Kamal.

Bahkan, kata Kamal, etnis Rohingya tidak diakui oleh negaranya. Mau ke Bangladesh, Bangladesh tidak mengakui, ke Myanmar mereka tidak mengakui.

“Lalu mereka harus kemana? Mereka hanyalah manusia yang tidak meminta dilahirkan dalam keadaan etnis,ras dan bangsa yang berbeda. Mereka sama seperti kita yang seharusnya punya hak  untuk hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Lalu, bagaimana dengan permasalahan suaka dan pengungsian bagi mereka?” kata Kamal sembari bertanya.

Menurut Kamal, permasalahan mengenai suaka dan pengungsi merupakan permasalahan serius yang tidak akan pernah habisnya. Indonesia sebagai Negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi dan Protokol 1967, tidak bisa menolak kedatangan mereka dikarenakan Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Letak geografis Indonesia yang sangat strategis melalui wilayah perairannya, lanjutnya, juga menjadi faktor pendukung bagi para pengungsi dalam perjalanannya menuju Negara penerima suaka seperti Australia dan sebagainya. “Dengan kedatangan mereka di Negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1957 dan Protocol 1967, tentu saja menimbulkan permasalahan baru bagi mereka, yaitu ketidakjelasan status sebagai warga negara dan pastinya sangat rentan terhadap diskriminasi,” papar Kamal.

“Nasib mereka terkatung-katung tidak jelas di Negara orang lain. Sehingga, dalam hal ini yang berperan sangat penting adalah UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) sebagai lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan status apakah seseorang ditetapkan sebagai pengungsi atau pencari suaka. Selain itu, dukungan dari beberapa pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga-lembaga sosial lainnya sangat dibutuhkan untuk mendampingi proses Advokasi bagi para pengungsi tersebut,” imbuhnya menjelaskan.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version