Soal Pose Satu Jari, Pengamat: Jari Aja Kok Dipersoalkan

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto Dok. Nusantaranews0

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto Dok. Nusantaranews)

Meninjau kesiapan pertemuan IMF-World Bank 2018, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Sri Mulyani melakukan kunjungan ke berberapa lokasi kegiatan. (Foto: @am2018bali)
Meninjau kesiapan pertemuan IMF-World Bank 2018, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Sri Mulyani, Minggu (7/10/2018) melakukan kunjungan ke berberapa lokasi kegiatan di Bali. (Foto: @am2018bali)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara angkat suara soal pose satu jari Menteri Menkopohukam Luhut Binsar Pandjaitan di penutupan IMF-World Bank pasca ia diadukan ke Bawaslu.

Luhut diklaim telah melakukan pelanggaran pemilu, karena memanfaatkan acara kenegaraan dimanfaatkan untuk kampanye. Atas dasar itu Luhut kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Menanggapi hal itu, Herman Dirgantara menilainya sebagai hal yang berlebihan dan tidak subtansial.

“Ya, jadi aduan itu menurut saya kok kayaknya berlebihan. Sekarang ini kalau menuju pemilu semua dicurigai dan tidak boleh. Seharusnya kita fokus ke hal-hal yang substabtif lah. Urusan jari aja kok dipersoalkan, ini menunjukkan kita ini kesannya masih kekanak-kanakan dalam demokrasi,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Presiden Sebut Acara IMF-World Bank Dibiayai Sendiri, DPR: Memangnya Rakyat Bodoh?
Luhut dan Sri Mulyani Tinjau Persiapan IMF-World Bank 2018

Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini pun menambahkan, dalam pemilu sudah sepatutnya semua pihak ikut menjadi bagian penting mendorong percepatan demokrasi substantif. Alih-alih mempersoalkan hal-hal yang remeh temeh.

“Pemilu ini kan menjadi momentum untuk mendorong percepatan demokrasi kita ke arah substantif. Apalagi ini ujian pertama pileg dan pilpres dilakukan serentak. Jangan semua dipolitisasi dan dikriminalisasi, hal-hal remeh temeh, gak penting dipersoalkan.” tegas Herman.

Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido selaku masyarakat karena pose satu jari saat penutupan IMF-WB.

Dalam laporannya, Dahlan juga melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menyebut, apa yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani telah menciderai undang-undang pemilu, yakni memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

“Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta,” ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10).

Editor: Romadhon

Exit mobile version