NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil kewenangan dari komisi lain yang ada di DPR.
Terkait pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menurut Mekeng, hal itu sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Komisi XI.
“Komisi XI tidak pernah mengambil tugas dari komisi lainnya. Dan semuanya telah berdasarkan Tupoksi yang diberikan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD), mitra kerja kita kan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Gubernur BI dan lain-lain,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Pemanggilan Menkeu terkait pembahasan PMN ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lanjut Mekeng, karena bersinggungan dengan keuangan negara.
“Dan kita memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanyakan PMN. Karena, jelas PMN itu bukan diambil dari rekening pribadi Menteri Keuangan, PMN itu diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujarnya.
Mekeng menyebutkan, tujuan Komisi XI melakukan pembahasan PMN tersebut adalah untuk mempertanyakan kebijakan Menkeu yang memotong 133 triliun anggaran daerah, tapi malah memberikan PMN ke sejumlah BUMN.
“Kenapa ini malah kasih PMN? Apa dasarnya? Padahal ada 160 daerah yang dipotong anggarannya. Sementara, PMN dikasih di beberapa BUMN dan menelan begitu banyak besarannya. Itu adalah hak kita untuk bertanya,” katanya menambahkan. (Deni)