NUSANTARANEWS.CO – Tersangka Kasus penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera duduk dikursi pesakitan akibat ulahnya. Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Diketahui sebelumnya KPK pernah meringkus Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi lantaran menerima suap dari Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. Rohadi menerima suap guna memengaruhi putusan hakim terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ipul.
Lantas adakah peluang tersebut dalam kasus Ahok yang akan segera disidangkan di PN Jakut itu ?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan peluang korupsi atau suap bisa terjadi dimana saja, dan menerpa siapa saja, tak terkecuali dalam persidangan perkara yang mendapat perhatian tinggi dari masyarakat, seperti kasus yang menyeret Ahok ini.
“Tanpa harus curiga terlebih dulu, pendalaman menunjukan bahwa korupsi dapat terjadi pada pintu yang sempit sekalipun,” tutur Saut kepada nusantaranews.co, di Jakarta, Rabu, (7/12/2016).
Melihat adanya peluang tersebut, koordinasi supervisi (korsup) menjadi suatu keperluan yang tak bisa dihindarkan. Pasalnya korsup pencegahan korupsi di sektor peradilan dana penegakan hukum lainnya dapat menekan niat jahat tersebut.
Adapun sejauh ini, lembaga antirasuah telah melakukan koordinasi yang dimaksud dengan beberapa jajaran aparat penegak hukum. Seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan, Polri, Komisi Yudisial (KY), serta pihak Pengadilan.
Sebagai informasi kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkembangannya kini berkas tersebut sudah masuk dalam tahap II. Pihak pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang perdana. Keputusan untuk sidang perdana Ahok keluar setelah pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat penetapan susunan majelis hakim beserta susunan anggotanya.
Dimana sidang perdana itu akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam dan I Watan Wirjana. Nantinya sidang tersebut akan digelar di lantai II ruangan Koesoemah Atmadja. (Restu)