NUSANTARANEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) di pabrik PT Hua Xing Industri yang berada di jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor. Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut, ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun ada 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.
“Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja disini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki izin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ungkap Hanif seusai melakukan sidak di Cileungsi, Bogor, Rabu (28/12/16).
Baca : Menaker Sidak TKA Asing di Bogor
Hanif menjelaskan, pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya saat ini, misalnya saja teknisi listrik tapi menjadi marketing. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izin kerjanya di Tangerang, namun ternyata bekerja di Bogor.
Pemerintah, lanjut Hanif, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, selalu pro-aktif dan responsif terkait pemberitaan mengenai TKA ilegal yang belakangan marak di semua di sosial media, terutama facebook, twitter dan whatsapp group, hingga media mainstream.
“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa di deportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. Kita selalu pro-aktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Baca juga : Sidak di Bogor, Menaker Hanif Bentak TKA Asing
Pada sidak tersebut, Hanif sempat membentak TKA asing karena kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan himbauan Menaker, mereka malah asik menelpon atau bicara dengan rekannya. “Sit down please,” kata Menaker dalam nada tinggi.
“Mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” tegas Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.
Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut: Tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang.
Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga, yaitu pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.
Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA. (Deni/Red-02)