Ekonomi

Pengawasan Diperketat, Dewan Jatim Minta Pemberian Kartu Pra Kerja Tepat Sasaran

anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komisi E DPRD Jatim berharap pemberian kartu pra kerja bagi pencari kerja di Jatim yang dilakukan oleh pemerintah pusat harus tepat sasaran.

“Kami minta nantinya jika kartu pra kerja yang diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat pekerjaan benar-benar yang berhak. Bukan yang sudah kerja tapi ngakunya belum kerja. Harus ada data kongkrit jumlah pengangguran di Jatim dan yang berhak menerima kartu tersebut,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Politisi asal Partai Nasdem ini mengatakan perlu adanya pengawasan dari beberapa pihak-pihak terkait termasuk pihak kepolisian sebagai antisipasi adanya penyelewengan pemberian kartu pra kerja tersebut.

“Memang niatnya pemerintah baik, yaitu membantu mensejahterakan bagi pencari kerja di Jatim ini dengan memberikan subsidi bagi yang belum mendapat kerja. Tapi harus benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Di awal tahun 2020, Presiden RI Jokowi memerintahkan pembagian kartu pra kerja sudah mulai dilaksanakan di bulan Januari 2020 ini. Pemegang Kartu Pra Kerja nantinya dapat memilih langsung bidang pelatihan atau kursus yang diminati, melalui platform digital dari pemerintah.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Dalam kartu besutan mantan gubernur DKI ini adalah dicetak secara digital dan didalamnya berisikan saldo sebesar antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta lebih.

Untuk bisa mendapatkan kartu tersebut bukan diperuntukkan bagi pengangguran, namun diperuntukkan bagi para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah. Kartu tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja  Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,051