Setya Novanto Resmi Ditahan di Rutan KPK

KPK Gelar Jumpa Pers (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

KPK Gelar Jumpa Pers (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Minggu, (19/11/2017) malam.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan pemindahan ini dilakukan karena tersangka korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) itu sudah tidak memerlukan rawat inap lagi.

“Bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan rawat inap, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu nanti akan ada pemindahan dari sini ke tahanan di KPK,” tutur Syarif dalam Jumpa Pers.

Kata Syarif, indikasi tak diperlukannya Setnov untuk menjalani rawat inap sudah berdasarkan pada hasil laporan tim dokter RSCM dan puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi itu meliputi test daya ingat, komunikasi verbal, pendengaran, reaksi dan tes kejiwaan.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, Setya Novanto pun kemudian dimasukkan kedalam mobil KPK yang pada saat itu dalam keadaan menggunakan kursi roda dari dalam RSCM.

Setya Novanto pun akan memulai malam hari ini untuk penahanannya yang pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta.

Untuk diketahui, Setnov dirawat di RSCM Kencana akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) malam. Setelah sempat menjalani pengobatan pertama dan perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Jumat (17/11/2017) siang Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat seiring dengan menetapkan pembantaran penahanan.

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version