Hukum

Mendekati Sidang, KPK Baru Akan Tahan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mendekati Sidang, KPK Baru Akan Tahan Setnov. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, setelah Politikus Partai Golkar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, penahanan terhadap Setnov baru dilakukan ketika berkas tersangka akan segera rampung. Hal tersebut agar tidak menggangu konsentrasi penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

“Biasanya kalau sudah dekat (ke sidang) pasti ditahan,” kata Basaria di Hotel Grand Melia di Jakarta, Kamis, (27/7/2017).

Saat ini lanjut Basaria, penyidik tengah berkonsentrasi untuk merampungkan berkas pria yang akrab dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ itu. Perampungan berkas dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sekarang ini penyidik sedang konsentrasi terkait perkara SN, kalau dilihat sekarang sudah dipanggil beberapa saksi untuk dirampungkan berkasnya,” katanya.

Diketahui, Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo CS ini belum juga melakukan terhadap Setnov. Hal tersebut pun terus menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 78