Seribu Dosen Tolak Legalitas Pansus Angket KPK

Pansus Hak Angket KPK datangi Lapas Sukamiskin/Foto via merdeka/Nusantaranews

Pansus Hak Angket KPK datangi Lapas Sukamiskin/Foto via merdeka/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Carut-marut proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang bermuara pada munculnya Pansus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.

Melalui UGM Berintegritas, ribuan orang yang terdiri dari dosen dan warga serta alumni Universitas Gadjah Mada menolak legalitas Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya.

“Kami warga dan alumni UGM, terpanggil untuk memberikan pernyataan sikap yang didasari oleh kajian ilmiah oleh para pakar yang kompeten di bidangnya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” dikutip dari siaran tertulis, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif).

“Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui gerakan UGM Berintegritas, warga dan alumni UGM merekomendasikan beberapa hal. Antara lain mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.

Sementara mencermati dinamika yang berkembang  utamanya adanya pengajuan judicial review atas pasal tentang hak angket, maka mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review tersebut.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Exit mobile version