NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku berterimakasih kepada crew PT Garuda Indonesia yang telah membantu lembaganya mengungkap kasus suap yang dilakukan mantan pimpinannya Emirsyah Satar. Pasalnya, crew di perusahaan pelat merah itu banyak membantu KPK dalam memperoleh informasi yang diperlukan selama proses penyelidikan.
“Khusus untuk PT Garuda Indonesia, kami berterimakasih mereka sangat kooperatif, mereka sangat membantu, banyak semua informasi yang kami mintakan,” ujar Syarif usai bertemu BPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (20/1/2017).
Baca :
KPK Cegah Chairman MatahariMall.com Plesir ke Luar Negeri
Alasan KPK Tak Sita Pesawat Hasil Skandal Emirsyah Satar dengan Rolls Royce
KPK Bekukan Rekening Emirsyah Satar Yang di Singapura
Kendati demikian dipastikan Syarif, hal tersebut tidak akan mengurungkan niat KPK untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dari internal Garuda. Mengingat nilai suap yang didapatkan Chairman Mallmatahari.com dan Lippo Board of Management itu bernilai fantastis yakni Rp 20 miliar.
Namun lanjutnya, adanya tersangka baru dari pihak Garuda tergantung dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Khusus untuk apakah ada tersangka baru (di Internal Garuda) tergantung proses penyidikan,” pungkas Syarif. (Baca : Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka, KPK Pastikan Tak Hukum Korporasi)
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga : KPK Sebut Emirsyah Satar Berpeluang Dijerat TPPU
Sedangkan terhadap Soetikno KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Restu)