NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas (PLT) Sekjen Kemhan I Wayan Midhio mengatakan bahwa TNI sebagai user diperbolehkan membeli Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) dari luar negeri apabila belum mampu diproduksi di dalam negeri dengan penerapan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85%.
“Diharapkan kedepannya Indonesia tidak hanya membeli Alpalhankam dari Rusia saja tetapi juga dapat melakukan kerjasama berupa joint development maupun joint production untuk mengembangkan alat perlengkapan pertahanan dan keamanan Indonesia,” ujar dia Rabu (11/10/2017) dalam keterangan yang dikutip dari Kemhan.
Dirinya berharap dengan semakin meningkatnya dukungan antara Indonesia dan Rusia di bidang industri pertahanan, pihak Rusia dapat mendukung dengan memberikan Transfer of Technology (ToT) yang melibatkan industri lokal dalam pemeliharaan melalui program offset kepada pihak Indonesia.
“Hal ini akan memberi nilai tambah dan manfaat yang signifikan dalam upaya meningkatkan teknologi industri pertahanan Indonesia khususnya yang dibeli dari Rusia,” terangnya.
Rektor UNHAN ini juga menilai bahwa Rusia adalah mitra strategis untuk peningkatan kemampuan pertahanan dan mendukung kesiapan operasional satuan TNI. Hal ini, kata dia, terlihat pada kepercayaan TNI untuk menggunakan Alpalhankam produk Rusia dalam memperkuat satuan TNI baik matra darat, laut maupun udara.
“Sejalan dengan peraturan yang diamanatkan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan bahwa kita juga harus mendapat manfaat atas pembelian tersebut khususnya pada pengembangan teknologi pertahanan dalam bentuk offset atau imbal dagang, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan Industri Pertahanan dalam negeri menuju kemandirian,” kata dia. (*)
Editor: Romandhon