Sakit Jadi Alasan Istri Emirsyah Satar Tak Penuhi Panggilan KPK

Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Istri mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar yakni Sandrina Abubakar tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Sandrina. Alasan ketidakhadiran lantaran Sandrina sedang sakit.

“Saksi Sandrina Abubakar tidak hadir karena sakit,” ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Oleh karena itu lanjut Febri, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Sandrina. Namun kapan waktunya Febri belum mau menyebutkannya.

“Yang pasti akan kami jadwalkan ulang. Kapan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari 2017 lalu. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Direktur Connaught International Pte. Ltd;  Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Rolls-Royce PRC memberikan uang tersebut tidak secara langsung melainkan melalui tangan perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mekanismenya Rolls Royce memasukan dana tersebut ke perusahaan yang dipimpin Soetikno yakni Connaught International Pte. Ltd, kemudian perusahaan tersebut mentransfernya ke rekening Emirsyah yang ada di Singapura.

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version