RUED Upaya Optimalkan Potensi Energi di Daerah

Energi Terbarukan/Foto Ilustrasi

Energi Terbarukan/Foto Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana Umum Energi Daerah (RUED) akan menjadi arah pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah.

“Mengenai penyusunan RUED, bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Tolong rekan-rekan daerah bisa mewakili kondisi daerah masing-masing. Tiap daerah punya plus minus sendiri baik dari segi geografis dan kondisi alam, nah ini tolong dikemukakan,” kata Menteri Ignasius Jonan dalam siaran pers, Senin (13/3/2017) di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi mengamanatkan perencanaan energi daerah diserahkan kepada daerah sesuai kewenangannya dengan memperhatikan karakter dan kondisi masing-masing daerah yang disusun berdasarkan RUEN. Oleh karenanya dalam proses penyusunan RUED, Pemda hendaknya melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perguruan tinggi, yang kemudian diajukan ke DPRD setempat untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau saya minta itu nanti Bapak/Ibu dari daerah coba kalau menyusun RUED kalau bisa melibatkan semua unsur. Tidak hanya dinas pertambangan ESDM tapi juga melibatkan supaya semua unsur SKPD terwakili, termasuk operator besar atau badan usaha yang bergerak di bidang energi, asosiasi dan lembaga penelitian/universitas di daerah,” jelas Menteri ESDM.

Lebih lanjut Menteri Jonan menegaskan perihal komitmen Pemerintah dalam mencapai sasaran Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun 2025 sebesar 23% dengan harga listrik yang terjangkau.

“RUED ini fungsinya membuat energi di daerah bapak affordable dan kompetitif, terjangkau masyarakat setempat. Kalau energi dasar tidak bisa kompetitif harganya, maka industri tidak kompetitif, persaingan antar negara akan kalah. Itu juga penting. Rakyat harus bisa untuk membeli listrik sesuai kemampuan masing-masing dan itu PR kita bersama” pungkas Jonan.

Editor: Romandhon

Exit mobile version