Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2019 Dinilai Dapat Terwujud dengan Adanya Kepastian Hukum

rekonsiliasi, pasca pemilu, pemilu 2019, kepastian hukum, nusantaranews
Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2019 dinilai dapat terwujud dengan adanya kepastian hukum, diskusi bertajuk Rekonlisiasi Kebangsaan di Hotel Matra Matraman, Selasa (21/5/2019). (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rekonsiliasi pasca Pemilu 2019 dinilai dapat terwujud dengan adanya kepastian hukum. Pengamat politik Amsar A Dulmanan mendukung upaya rekonsiliasi kebangsaan pasca Pemilu 2019 yang dinilai sebagai pesta demokrasi paling heboh. Namun, menurutnya proses rekonsiliasi tentu tak mudah.

“Soal rekonsiliasi kebangsaan pasca pemilu, problemanya adalah soal hukum di mana masih belum ada pelaksanaan dari kesepakatan hukum yang telah disepakati sejak awal. Prespektif ideologi berbeda dengan dengan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan. Pilpres (dan Pemilu) adalah peristiwa politik yang dilaksanakan oleh KPU dengan prasyarat dan kesepakatan yang telah disepakati,” kata Amsar dalam diskusi bertajuk Rekonlisiasi Kebangsaan di Hotel Matra Matraman, Selasa (21/5/2019).

Amsar menuturkan, jika terjadi kecurangan dalam pemilu dan pilpres sebaiknya langkah hukumlah yang ditempuh karena ruangnya telah disediakan.

“Kalaupun ada masalah kecurangan itu bisa diatasi dengan hukum, makanya ada Bawaslu, dan MK (Mahkamah Konstitusi),” ucapnya.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2019 Miliki Legitimasi yang Sah

Dalam kesempatan sama, praktisi hukum Shaleh mengatakan kehebohan pesta demokrasi di Indonesia tahun ini merupakan efek dari perubahan konstitusi yakni Amandemen UUD 1945 pada 2002 silam. Celakanya, kata dia, pesta demokrasi 5 tahunan justru membuat rakyat Indonesia berada di jurang pertikaian dan perpecahan antar anak bangsa.

“Hari ini kita dihadapkan dengan pilpres, realitas yang menurut keumuman pilpres paling heboh. Hari ini kita dihadapkan dengan dunia maya yang ikut serta dalam kehebohan pilpres. Apa yang kita lalui hari ini tidak terlepas dengan perebuhan konstitusi kita. Amandeman tahun 2002 mengubah kontestasi kita di mana kita terlibat secara langsung yang awalnya hanya diwakili oleh wakil rakyat saja (MPR),” kata Shaleh.

“Sangat disayangkan kontestasi yang hanya dilakukan 5 tahunan ini justru berpotensi dapat memutus persahanbatan dan kekeluargaan,” sambung dia.

Sehingga, kondisi tersebut memang membutuhkan langkah rekonsiliasi antar anak bangsa supaya perpecahan tidak benar-benar terjadi.

“Rekonsialisai dari segi hukum, perubahan kontestasi pemilihan yang awalnya oleh MPR hari ini diberikan secara langsung kepada masyarakat. Pada kenyataannya pemilihan nahkoda negara tidaklah semudah yang dibayangkan. Kita sebagai generasi muda perlu mengkritisi dari pasal yang menyatakan ketentuan 20% (ambang batas presiden),” katanya.

“Elite politik selalu berbicara jika ada perbedaan kita harus selesaiakan secara konstitusional.
Namun, masyarakat kita masih perlu diedukasi mengenai hal ini,” ujar Shaleh.

Baca juga: KPU Sudah Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Terkait rencana tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK, Shaleh menuturkan prosesnya akan rampung dalam jangka waktu 14 hari dan akan terjadi rekonsiliasi dari segi hukum.

“Kubu sebelah berniat mengajukan permohonan keberatan ke MK. Saya kira ini akan selesai dalam 14 hari atau 3 mingguan dan akan terjadi rekonsialisasi dari segi hukum. Selama ini di kubu o2 selalu mengatakan adanya kecurangan secara masif, nah kubu 02 perlu membuktikan ini dengan adanya perbedaan hasil yang begitu besar. Sasaran yang dijadikan target penyelenggara pemilu,” urainya.

Kegiatan diskusi ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi Damai Persatuan Indonesia. Berikut bunyinya:

1. Kami masyarakat Indonesia berkomitmen menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

2. Kami masyarakat Indonesia berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan, tidak mudah terprovokasi serta menolak ajakan melakukan aksi anarkis.

3. Kami masyarakat Indonesia mengajak semua elemen masyarakat dan kaum Pemuda untuk mendukung hasil penetapan perhitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan undang-undang

(eda/pnd)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version