NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penyerapan belanja di daerah dengan melakukan berbagai monitoring dan rapat koordinasi. Hingga 11 Juni 2021, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terpantau masih rendah. Padahal, akhir Juni 2021, Pemerintah telah menargetkan realisasi belanja minimal 40%.
Dalam Rapat Koordinasi (Rapkor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (18/6/2021), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hudori memaparkan, alokasi dan realisasi APBD per 11 Juni Tahun Anggaran 2021, menunjukan secara akumulatif realisasi belanja yang belum memenuhi target.
Berdasarkan realisasi APBD provinsi per tanggal 11 Juni 2021, mencatatkan realisasi belanja sebesar 26,40%. Sedangkan, realisasi belanja kabupaten/kota terbilang rendah dari pada rata-rata belanja provinsi, yakni sebesar 23,70%. “Saya mohon, sekarang ini kita sudah memasuki bulan Juni dan masih ada waktu mungkin sekitar 10 hari kurang untuk realisasi APBD provinsi, kabupaten dan kota, ini kita harapkan lebih tinggi lagi,” ujar Hudori.
Ia juga membeberkan belanja Provinsi Gorontalo yang mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya, yakni 39,16%, sementara untuk belanja kota kabupaten, realisasi tertinggi dicatatkan Kabupaten Bandung Barat yang telah mencapai 44,73%. Meski demikian, disebutkannya masih banyak daerah lain yang realisasi belanjanya perlu mendapat perhatian.
“Bagi daerah-daerah yang masih kecil kami berharap ini harus segera dilakukan percepatan realisasi, ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon kepada teman-teman kabupaten/kota ini juga mempercepat penyerapan APBD 2021,” tandasnya.
Padahal, diungkapkannya, Kemendagri telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD, di antaranya dengan memberikan konsultasi dan bimbingan bagi Pemda yang akan melakukan perubahan anggaran, sehingga penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta Pemda segera merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD Tahun 2021.
Tak hanya itu, Kemendagri juga mengambil langkah strategis dengan meminta segera merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal; meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu pada setiap OPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing OPD; monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu yaitu refocusing & realokasi anggaran pada APBD, termasuk insentif Nakes & Pinjaman PEN; mengawal pemda dalam mempertahankan akuntabilitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; serta memastikan pemda menerapkan transaksi berbasis elektronik/Non Tunai (TNT) dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja APBD. (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri