NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu (16/11/2017).
Dalam pemeriksaan ini, Ical mengaku dicecar penyidik mengenai tugas dan tanggung jawab Ketua Umum Partai Golkar. Diketahui, saat proyek e-KTP bergulir, Ical merupakan Ketua Umum Partai Golkar, sementara Novanto menjabat Bendahara Umum DPP Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Selain itu, Ical juga dicecar penyidik mengenai pengetahuaannya terkait proyek e-KTP.
“Tentang bagaimana tugas dan tanggung jawab ketum partai golkar. Organisasi partai dan bagaimana apa mengetahui tentang e-KTP,” tutur Ical.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan terhadap Ical untuk melengkapi berkas perkara Setnov. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang proyek e-KTP yang disinyalir masuk ke Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Mendalami indikasi dugaan aliran dana terkait e-KTP ini,” kata Febri.
Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Partai Golkar juga disebut mendapat uang sejumlah Rp 150 miliar.
Selain mengonfirmasi soal aliran uang panas e-KTP, kata Febri, pihaknya juga menanyakan soal kesaksian mantan Ketua DPR Ade Komarudin tentang Setnov yang disampaikan kepada Ical. Saat proyek e-KTP bergulir Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar dan Setnov Ketua Fraksi Golkar di DPR.
“Kita dalami proses pembicaraan saat di Golkar karena ada keterangan Ade Komarudin yang disampaikan beberapa hal yang perlu dikonfirmaai lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui selain Ical, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, Cristian Atmadjaja, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi, dan adik Andi Narogong Vidi Gunawan.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda