HukumPolitik

Presiden Diminta Copot Panglima TNI? Djoko Edhi: Mana Berani?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam sebuah acara di salah satu stasiun tv swasta, Kamis (4/5/2017). Dimana Panglima Gatot menyatakan bahwa upaya makar adalah hoak atau berita bohong.

Menurut keterangan Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman, rupanya Hendardi juga “meminta Presiden Joko Widodo mencopot Panglima Gatot?”  atas pernyataannya dalam acara wawancara dengan Rosiana Silalahi.

Baca: SETARA Institute Sayangkan Pernyataan Panglima TNI

Karenanya Djoko Edhi mengatakan, mencopot posisi Panglima TNI susah dilakukan. “Mana berani? Sebab, untuk protes saja menggunakan Hendardi yang dikenal orangnya Kapolri Tito Karnavian,” ujar Djoko Edhi dalam sebuah keterangannya di Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Menurut Djoko Edhi, mencopot Panlima TNI itu tidak mudah. Hak prerogatif Presiden dibatasi oleh UU TNI. “Dan, jabatan Panglima TNI tidak masuk dalam UU Kementerian Negara, di mana saya anggota Pansus RUU Kementerian Negara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Debat Pilgub di Pilkada 2024, Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel

Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU itu menambahkan, masuknya jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung sebagai setara Menteri di kabinet adalah lanjutan dari UU Hankam. Jaksa Agung dengan UU No 16, Kapolri dengan UU No 2, dan Panglima TNI dengan UU No 39.

“Ini berbeda dengan menteri yang fit and profer testnya dilakukan oleh presiden. Sedang Jaksa Agung, Kapolri, dan jabatan Panglima TNI oleh DPR. Mau nyopot pakai apa?,” terang dia.

Lebih lanjut, Djoko Edhi menegaskan bahwa, sudah terbukti tuduhan makar kepolisian adalah hoax, fakes (dusta). “Yang disidang kini tinggal Jamran dan Rizal. Pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Sri Bintang Pamungkas, dilepas setelah ditahan tiga bulan,” tutur Kuasa Hukum Hatta Taliwang untuk kasus Makar tersebut.

Kini, sambung Djoko Edhi, (sejumlah aktivis yang dituduh makar) ditangani ICC (International Court). Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tak dilanjutkan.

Baca Juga:  Menang Pilgub, Cagub Luluk Janjikan Kesejahteraan Guru TK dan PAUD

Simak: Hendardi Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung

“Berhenti kasus itu. Tinggal Khatthat yang di dalam. Makar? Firza (Husein?), juga orangnya Hendardi yang kabarnya menerima dana dari Tommy Soeharto dan Aguan. Bukan kelompok aktivis. Rp 2 triliun, wow duit yang banyak. Saya juga mau, hitung-hitung 6 bulan di penjara sambil nulis buku,” tuturnya.

“Mana makar itu? Tak ada! Makar pakai mulut? Sing boten-boten wae. Di zaman Soeharto pun tak ada makar pakai mulut. Sudah benar dong pernyataan Gatot Nurmantyo. Tak ada makar itu,” tambah Djoko Edhi.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 128