NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep melakukan aksi demokrasi menolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sumemep)
PMII Sumenep mengajak semua anggota DPRD Sumenep untuk ikut menulak terhadap UU MD3 terkesan dipaksakan sehingga dapat mencorek demokrasi di Republik ini.
Menurut korlap aksi Sutrisno mengatakan UU MD3 yang disahkan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan asa demokrasi di Indonesia. “DPR telah mengkhianati rakyat, DPR seharusnya bersama rakyat bukan tunduk pada perintah partai,” teriaknya, Jumat (2/3/2018).
Pantauan di lokasi, mahasiswa membawa poster yang bertuliskan ‘PMII Sumenep tolak UU MD3’, serta serta terdapat poster ‘DPR gila mengesahkan MD3’, terdapat kolor yang ditempelkan di poster tersebut.
Mahasiswa kecewa karena Ketua DPRD dan para pimpinan fraksi tak kunjung menemuai massa aksi, sebagai bentuk kekecewaan para mahasiswa melempari gedung parlemen dengan buah tomat.
Bentuk tuntutan penolakan mahasiswa terhadap UU MD3 . Pertama, PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang (bertentangan dengan nilai -nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun Ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.
Kedua, PMII mendesak kepada Presiden Republik lndonesia agar tidak menyetukui/ tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini, Sebagai sikap politik presiden. Untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat.
Ketiga, PMII mendesak Presiden Republik lndonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.
Keempat, PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji materi. (Judicial review) atas pasal -pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBH PB PMII.
Kelima, PMII siap membela warga negara yang meniadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.
Pewarta: Mahdi Al Habib
Editor: M. Yahya Suprabana