Plin-Plan Soal Kasus Freeport, BPK RI Diminta Jawab, Ia Bekerja Untuk Siapa?

Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)
Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menutup akhir tahun 2018, pertanyaan besar disodorkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) perihal kasus Freeport. Sebelumnya pada 19 Maret 2018, BPK RI membeberkan kepada media terkait hasil temuannya yang menyebut aktifitas pertambangan PT Freeport telah merugikan negara mencapai Rp.185 triliun. Namun, pada 19 Desember 2018 usai melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM dan Menteri LHK, BPK RI merivisinya bahwa tidak ada kerugian negara akibat aktifitas Freeport.

Untuk itu melalui surat terbukanya kepada anggota IV BPK RI, Rizal Djalil, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman melontarkan sebuah pertanyaan besar, sebenarnya BPK RI itu bekerja untuk siapa? Berikut isi lengkap surat terbuka akhir tahun 2018 dari Direktur CERI, Senin (31/12/2018) kepada BPK RI:

Dengan hormat, setelah berhasil menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja operasi penambangan PT Freeport Indonesia untuk periode 2013-2015 telah menemukan 14 item temuan dalam kesimpulannya ada potensi kerugian negara sekitar Rp 185 triliun, dan kerugian yang terbesar disumbang akibat tailing tambang, dalam menghitung nilai ekosistem yang dikorban itu dengan menggunakan jasa IPB (Institut Pertanian Bogor) dan LAPAN (Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional), kepastian tentang kerugian negara akan ditentukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mengingat seriusnya hasil temuan tersebut di atas, maka pada hari Kamis (27/4/2017) di Auditorium Kantor BPK digelar seminar “Pelaksanaan Kontrak PT Freeport Indonesia dan Sikap Pemerintah RI” yang tujuannya untuk menyamakan persepsi dari stake holder dalam melihat Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, dan acara tersebut dihadiri oleh ketua BPK Moermahadi Sorja Djanegara, Menteri ESDM Ignasius Jonan, pimpinan komisi VII DPR RI, pimpinan komisi XI DPR RI dan Pimpinan Redaksi berbagai media di Jakarta.

Setelah berjalan hampir setahun kemudian, pada 19 Maret 2018 gak ada angin dan hujan tiba tiba Bapak berteriak diberbagai media dengan judul “Temuan BPK Soal Freeport Rugikan Negara Rp 185 T Dicuekin”.

Sehingga pada rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPRRI dengan Dirjen Minerba, PT FI dan Dirut PT Inalum pada Rabu (17/10/2018) berkesimpulan salah satunya melarang PT Inalum membayar divestasi USD 3.85 miliar kepada PTFI sebelum dia menyelesaikan tuntas semua temuan BPK.

Namun setelah saya membaca dengan seksama LPH BPK tersebut memang luar biasa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan hidup selama menguras daerah tambang hampir 50 tahun. Apalagi kalau ditambah membaca laporan LSM Walhi, Jatam dan lainnya, luar biasa hasilnya temuannya dan wajar seluruh dunia mengetahuinya.

Maka kenyataan kerusakan lingkungan itu fakta yang tak terbantahkan, karena dari dokumen yang saya peroleh resmi dari PT Inalum pada bulan Juni 2018 yang berisikan (Linimasa Divestasi 51%, PTFI dalam angka dan Isu yang mengemuka saat ini) jelas dikatakan bahwa “alasan Rio Tinto untuk keluar dari Gresberg dikarenakan keinginan mereka untuk menjadi enviromentally friendly miner. Rio Tinto berkesimpulan tailing PTFI telah merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran investor international. Bahkan ditahun 2008, Norwegia telah melarang lembaga dana pensiun negaranya untuk menginvestasikan dananya di Rio Tinto karena masalah lingkungan, secara spesifik Norwegia menuduh Rio Tinto terlibat langsung dalam keruskan lingkungan akibat operasional tambang Gresberg. Dana pensiun di negara negara Skandia dan Eropa juga telah melarang atau membatasi investasi di Rio Tinto akibat masalah ini”.

Meskipun UU nmr 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup lahir belakangan, namun di dalam Kontrak Karya tahun 1991 di pasal 26 jelas diuraikan bahwa PTFI wajib menjaga kerusakan lingkungan akibat limbah tambang dan harus mengikuti semua UU dan Peraturan yang berlaku selama kontrak karya berlaku.

Jadi kesimpulan babe Rizal Djalil pada acara konferensi pers bersama Menteri ESDM dan Menteri LHK pada 19 Desember 2018 yang telah menyatakan “tidak ada kerugian negara akibat aktifitas penambangan PT Freeport Indonesia” patut dipertanyakan, bahwa BPK RI itu bekerja untuk siapa?

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Exit mobile version