Petinggi Berkarya Tegaskan Granadi Bukan Kantor Partai Berkarya

Pendiri Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. (FOTO: Istimewa)
Pendiri Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Majelis Tinggi/Pendiri Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang memberikan klarifikasi simpang siur perihal penyitaan kantor DPP Partai Berkarya. Ia menegaskan bahwa Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya.

“Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Selasa (20/11/2018).

Ia menambahkan soal penyitaan Gedung Granadi terkait kepemilikan Yayasan Supersemar sudah lama disampaikan dan diributkan media sejak Juli 2018 dan kedua belah pihak yang bersengketa, kata dia, sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum.

“Ketua Umum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra SH (Tommy Soeharto) tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar. Posisi HMP sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi adalah penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya,” sambungnya.

Ia menegaskan Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi. Dimana pemilikan gedung dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas) bukan yayasan.

Partai Berkarya sendiri lanjut dia, sejak berdiri tahun 2016 adalah independen dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar. Didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Hutomo Mandala Putra.

“Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan), wacana pembangunan Bapak Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada media yang telah menyampaikan berita yang menyudutkan Partai Berkarya agar meluruskan berita tersebut.

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Exit mobile version